Sahroni Ungkap RUU Perampasan Aset Dijadwalkan Disahkan 15 Desember
Aruskabar.com – Sahroni Ungkap RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan hal tersebut saat rapat bersama para advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 Desember 2026.
Menurut Sahroni, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak serta-merta menghentikan kritik terhadap pemerintah. Ia menilai perdebatan tetap mungkin muncul, termasuk setelah DPR mengambil keputusan dalam proses legislasi tersebut.
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Sorotan
Sahroni menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan itu belum tentu memuaskan seluruh pihak, khususnya kelompok yang selama ini bersikap kritis kepada pemerintah.
“Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” kata Sahroni.
Ia memperkirakan polemik dapat berlanjut setelah palu pengesahan diketok. Perhatian publik diperkirakan akan bergeser pada isi aturan final, prosedur penerapannya, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti, ‘oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” sambungnya.
Komitmen Berantas Korupsi dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Dalam penjelasannya, Sahroni menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus mendukung pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut DPR tidak ingin aturan tersebut dipakai secara sewenang-wenang oleh aparat.
“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin,” ujarnya.
RUU ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan mekanisme penanganan harta yang terkait tindak pidana. Selain dinilai penting untuk memperkuat penindakan terhadap hasil kejahatan, pembahasannya juga menyangkut perlindungan hak warga dan batas tindakan lembaga penegak hukum.
Karena menyentuh kepemilikan aset, aturan tersebut membutuhkan prosedur yang jelas serta kepastian hukum bagi pihak yang terdampak. Pengawasan dinilai penting agar tujuan pemberantasan korupsi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap potensi tindakan melampaui wewenang.
Diskusi Publik Diprediksi Berlanjut Usai Pengesahan
Jadwal 15 Desember 2026 yang disampaikan Sahroni menjadi salah satu tahapan penting bagi RUU Perampasan Aset. Meski demikian, pengesahan undang-undang tidak selalu menutup perdebatan karena masyarakat masih akan menilai substansi dan penerapannya di lapangan.
Sahroni Ungkap RUU Perampasan Aset sebagai instrumen yang perlu diawasi secara ketat. Bagi DPR, pemberantasan koruptor tetap menjadi tujuan utama, tetapi aturan yang lahir harus memiliki batasan agar tidak berubah menjadi sarana abuse of power.
FAQ RUU Perampasan Aset
Kapan RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan?
Ahmad Sahroni menyatakan RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan pada 15 Desember 2026.
Di mana Sahroni menyampaikan jadwal tersebut?
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama para advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 Desember 2026.
Mengapa RUU Perampasan Aset masih diperdebatkan?
Perdebatan berkaitan dengan efektivitas pemberantasan korupsi, perlindungan hak warga, dan perlunya mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

