Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Tata Kelola MBG di BGN
Aruskabar.com – Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 9 September 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang masih berjalan. Kejaksaan Agung mengumpulkan keterangan untuk mendalami pengelolaan program MBG sekaligus melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Enam saksi berasal dari sejumlah unsur
Dalam agenda pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan dari IH, yang merupakan PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang. Saksi lain adalah MJ, seorang wiraswasta yang diketahui menjual ompreng, serta ET yang bertugas sebagai staf di BGN.
Penyidik juga memeriksa AHMS selaku direksi PT GSN, NTS sebagai direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS. Kehadiran saksi dari unsur lembaga, perusahaan, serta pelaku usaha menunjukkan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri fakta yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait perkara ini untuk memperoleh penjelasan yang relevan dari masing-masing pihak. Namun, Kejaksaan Agung belum memerinci materi pertanyaan, dokumen yang didalami, maupun hasil keterangan dari setiap saksi.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan saksi untuk melengkapi pembuktian
Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi menjadi salah satu cara bagi penyidik untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh. Keterangan yang diperoleh dapat dipakai untuk mencocokkan informasi, menelusuri hubungan antar-pihak, dan menguji kesesuaian fakta dengan dokumen atau rangkaian kegiatan yang sedang didalami.
Pemeriksaan saksi tidak berarti pihak yang dimintai keterangan telah melakukan pelanggaran hukum. Seorang saksi dapat dimintai penjelasan mengenai hal yang diketahui, didengar, dilihat, atau dilakukan dalam kaitannya dengan perkara. Karena itu, proses ini perlu dibedakan dari penetapan kesalahan seseorang.
Pemberkasan juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Tahap tersebut dimaksudkan agar materi hasil penyidikan tersusun secara lengkap, termasuk keterangan saksi dan bukti lain yang relevan. Kecukupan pembuktian nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi tata kelola program MBG
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN untuk periode 2025-2026. Program publik seperti MBG membutuhkan pengelolaan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan karena pelaksanaannya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait dugaan korupsi tata kelola MBG sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara objektif. Keterangan dari enam pihak tersebut akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan menyelesaikan pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses penyidikan juga tetap mengedepankan kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku
Asas praduga tidak bersalah berarti setiap orang harus diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap enam saksi tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap orang maupun pihak tertentu.
Publik perlu menempatkan perkembangan ini dalam konteks penyidikan yang masih berlangsung. Pemeriksaan pada 9 September 2026 merupakan tahapan pengumpulan keterangan dan bukti, sedangkan kelanjutan perkara bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta kecukupan materi pemberkasan.
FAQ seputar pemeriksaan saksi MBG di BGN
Apa yang sedang disidik Kejaksaan Agung? Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026.
Siapa saja saksi yang diperiksa? Enam saksi yang diperiksa ialah IH, MJ, ET, AHMS, NTS, dan SSS. Mereka berasal dari unsur yayasan atau SPPG, pelaku usaha, staf BGN, serta perusahaan.
Apakah pemeriksaan saksi berarti mereka bersalah? Tidak. Pemeriksaan saksi bertujuan mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyidikan dan tidak berarti pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Mengapa pemberkasan perkara diperlukan? Pemberkasan digunakan untuk melengkapi dan menyusun materi penyidikan, termasuk keterangan saksi serta bukti yang relevan, sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

