Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA: Penempatan Devisa Diperketat
Aruskabar.com – Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA melalui penguatan Pasal 18A dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, yang mewajibkan eksportir tambang nonmigas menempatkan seluruh nilai devisa hasil ekspor di dalam negeri. Sosialisasi resmi regulasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Graha Sawala, Jakarta, dengan peserta dari pelaku usaha pertambangan dan pemangku kepentingan terkait.
Jejak Regulasi: Dari PP 36/2023 hingga PP 21/2026
PP 21/2026 merupakan perubahan ketiga atas PP 36/2023, kerangka hukum awal yang mengatur pengelolaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Setiap iterasi regulasi ini merespons dinamika pasar komoditas global, kebutuhan fiskal negara, serta tekanan berulang terhadap nilai tukar rupiah saat volume ekspor mineral melonjak. Perubahan ketiga ini secara spesifik memperluas cakupan kewajiban eksportir dan menambahkan detail teknis penempatan dana melalui Pasal 18A.
Sosialisasi di Graha Sawala berfungsi sebagai forum resmi pemerintah untuk menyampaikan interpretasi pasal tersebut kepada industri sebelum masa transisi berakhir. Forum ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan jembatan antara teks regulasi dan praktik operasional di lapangan, termasuk panduan klasifikasi transaksi bagi perusahaan yang belum berpengalaman menempatkan devisa di bank BUMN.
Mekanisme Penempatan: 100 Persen, Minimal 12 Bulan
Inti kewajiban yang diatur adalah penempatan penuh—100 persen dari nilai ekspor yang diterima—di Bank Devisa BUMN selama jangka waktu minimal 12 bulan. Tidak tersedia opsi untuk mengalokasikan sebagian dana ke bank swasta maupun ke luar negeri, dan tidak ada ruang untuk memperpendek durasi di bawah satu tahun penuh. Bank Devisa BUMN yang dimaksud adalah institusi perbankan milik negara dengan izin dan infrastruktur untuk mengelola transaksi valuta asing berskala besar.
Dengan menempatkan likuiditas devisa di dalam sistem perbankan nasional, pemerintah memastikan bahwa lonjakan ekspor komoditas benar-benar mengalir ke ekonomi domestik dan dapat dimanfaatkan untuk stabilisasi kurs serta mendukung kebutuhan impor strategis.
Bagi perusahaan tambang batubara, nikel, bauksit, timah, dan komoditas nonmigas lainnya, ketentuan ini mengubah secara fundamental struktur arus kas ekspor. Dana yang sebelumnya dapat segera dikonversi atau dialokasikan untuk operasional luar negeri kini harus diparkir di dalam negeri selama minimal satu tahun. Perusahaan perlu menyesuaikan perencanaan keuangan, termasuk jadwal pembayaran utang, pembagian dividen, dan jadwal investasi ekspansi.
Sisi positifnya, penempatan di Bank Devisa BUMN membuka akses terhadap instrumen pendanaan dalam rupiah dengan biaya terkendali. Perusahaan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan operasional domestik tanpa menanggung risiko fluktuasi kurs selama periode penempatan. Keberadaan likuiditas devisa yang besar di dalam negeri juga memperkuat posisi negosiasi pemerintah di pasar spot valuta asing.
Konteks Makroekonomi dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini berakar pada pengalaman historis Indonesia di mana lonjakan ekspor komoditas tambang kerap diikuti pelemahan rupiah yang tajam. Ketika harga komoditas global melonjak, devisa masuk dalam jumlah besar, tetapi sebagian tidak selalu kembali ke pasar domestik sehingga tidak memberikan efek positif bagi nilai tukar. Regulasi penempatan dirancang untuk menutup celah tersebut dan memastikan aliran devisa mendukung stabilitas moneter nasional.
PP 36/2023 telah mengalami dua kali perubahan sebelum PP 21/2026 diterbitkan. Setiap iterasi memperluas sektor yang tercakup, memperjelas definisi devisa hasil ekspor, serta menyesuaikan mekanisme pelaporan dan pengawasan. Perubahan ketiga menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup celah kepatuhan yang masih tersisa, khususnya pada sektor pertambangan nonmigas sebagai kontributor utama ekspor mineral.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah seluruh eksportir tambang nonmigas wajib menaati ketentuan ini?
Ya. Regulasi mencakup seluruh eksportir sektor pertambangan nonmigas—termasuk batubara, nikel, bauksit, timah, dan komoditas mineral lainnya—yang menerima devisa hasil ekspor. Tidak ada pengecualian berdasarkan skala produksi atau nilai transaksi.
Bank mana yang ditunjuk sebagai tempat penempatan?
Penempatan wajib dilakukan di Bank Devisa BUMN, yaitu bank milik negara yang memiliki izin dan infrastruktur untuk mengelola transaksi valuta asing dalam skala besar. Eksportir tidak boleh menempatkan dana di bank swasta atau di luar negeri.
Bagaimana dampak aturan ini terhadap arus kas perusahaan tambang?
Dana ekspor harus berada di dalam negeri selama minimal 12 bulan, sehingga perusahaan perlu menyesuaikan jadwal pembayaran utang, dividen, dan investasi. Di sisi lain, akses terhadap pendanaan rupiah dengan biaya terkendali dan perlindungan dari risiko kurs selama periode penempatan menjadi kompensasi yang ditawarkan regulasi.
Kapan masa transisi berakhir dan kewajiban mulai berlaku penuh?
Sosialisasi yang digelar pada 28 Agustus 2026 merupakan bagian dari masa transisi. Pemerintah menyampaikan interpretasi teknis Pasal 18A kepada industri sebelum masa transisi berakhir, sehingga perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan prosedur keuangan internal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA?
Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA matter?
Pemerintah Terapkan Aturan DHE SDA matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

