Ancaman Mundur Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Jadi Ujian Kredibilitas Parlemen
Aruskabar.com – Sebuah ultimatum politik yang jarang terdengar di ruang-ruang legislatif Indonesia menggema dari Kompleks Parlemen Senayan. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset gagal disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Pernyataan tegas itu bukan sekadar retorika kampanye; ia dilontarkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan massa pendemo yang menuntut percepatan legislasi anti-korupsi.
Latar Belakang: Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Dinanti
RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memungkinkan negara menyita dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, bahkan ketika terdakwa meninggal dunia, kabur, atau tidak dapat diidentifikasi. Selama bertahun-tahun, banyak kasus korupsi di Indonesia berakhir dengan vonis penjara bagi pelaku, sementara harta hasil kejahatan tetap mengalir ke tangan keluarga atau pihak ketiga yang sulit dilacak. Undang-undang ini diharapkan menutup celah tersebut dengan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak untuk mengejar aset, bukan sekadar mengejar orangnya.
Kehadiran RUU ini di agenda legislasi DPR sudah lama ditunggu oleh masyarakat sipil, lembaga anti-korupsi, dan berbagai kelompok advokasi. Bagi banyak warga, keberhasilan pengesahan RUU ini menjadi tolok ukur apakah parlemen benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi atau sekadar menjadikan isu tersebut sebagai bahan pencitraan sesaat.
Audiensi di Ruang Abdul Muis: Massa dan Pimpinan DPR Bertemu
Pernyataan Dasco disampaikan dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dua organisasi masyarakat hadir dalam pertemuan tersebut: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (rujukan: ARIP). Keduanya datang membawa tuntutan agar DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset tanpa penundaan lebih lanjut.
Hadir pula dalam audiensi tersebut Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Kehadiran beberapa pimpinan komisi sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini tidak lagi menjadi ranah satu fraksi atau satu komisi, melainkan telah menjadi agenda lintas lembaga di tingkat pimpinan dewan.
Komitmen dan Ancaman Mundur dari Mulut Dasco
Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR telah berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Ia menyatakan tidak ada keberatan untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” sambungnya.
Pernyataan tersebut memicu perhatian luas karena jarang sekali pimpinan lembaga legislatif mengaitkan kelanjutan jabatan mereka dengan keberhasilan satu agenda legislasi tertentu. Dalam konteks politik Indonesia, di mana pergantian pimpinan dewan biasanya mengikuti dinamika internal fraksi, ultimatum semacam ini dapat dibaca sebagai upaya membangun tekanan internal agar proses legislasi tidak terhambat oleh manuver politik antar-fraksi.
Saksi Mata dari Lantai Paripurna
Dalam kesempatan yang sama, aktivis AMPB Supriyono yang akrab disapa Botok mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengikuti langsung sidang paripurna DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Dari ruang sidang, ia menangkap sinyal bahwa legislasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun berjalan.
“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” ujarnya.
Keterangan Botok ini sejalan dengan tenggat 15 Desember 2026 yang disebut Dasco. Artinya, kedua sumber—pimpinan dewan dan perwakilan masyarakat—menunjuk pada titik waktu yang sama, memperkuat kesan bahwa jadwal pengesahan memang telah ditetapkan secara internal oleh parlemen.
Implikasi Politik dan Publik
Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai jadwal, langkah itu akan menjadi salah satu pencapaian legislasi paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir di bidang pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kegagalan memenuhi tenggat akan membuka ruang kritik yang sangat tajam terhadap seluruh komposisi pimpinan DPR, mengingat ancaman mundur telah diucapkan secara eksplisit di hadapan publik dan terekam dalam audiensi resmi.
Bagi masyarakat yang selama ini merasa frustrasi melihat aset hasil korupsi sulit dilacak dan dikembalikan ke kas negara, pengesahan RUU ini bukan sekadar urusan teknis legislasi. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ultimatum Dasco, dengan segala kontroversinya, setidaknya menempatkan isu tersebut di puncak agenda politik dan membuat setiap penundaan berikutnya menjadi sangat sulit dibenarkan secara naratif.
Perjalanan RUU Perampasan Aset menuju pengesahan masih harus melewati beberapa tahap komisi, Badan Legislasi, dan akhirnya rapat paripurna. Dengan tenggat yang kini telah diumumkan secara terbuka, setiap hambatan prosedural ke depan akan diawasi dengan sangat ketat oleh masyarakat sipil, media, dan kelompok advokasi yang sejak lama mendesak legislasi ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan?
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan matter?
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

